Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya menjamin kerahasiaan whistleblower atau pelapor tindak pidana kasus korupsi.
KPK melihat pelaporan atau pengaduan itu bagian dari pelibatan atau keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti di lansir Antara.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa. Jaminan tersebut di berikan KPK mengingat banyaknya penanganan kasus dugaan korupsi yang di lakukan lembaga antirasuah berasal dari pengaduan masyarakat.
Oleh sebab itu, kata dia, KPK secara konsisten tidak menyampaikan secara detail profil pelapor kepada publik.
“Pertama, tentu untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman. Kedua, tentu juga bagian dari strategi KPK untuk melakukan full bucket (pengumpulan bahan keterangan), sehingga bisa di lakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap di lakukan secara tertutup,” jelasnya.
KPK Dorong RUU KUHAP Atur Penyidik Minimal Sarjana Hukum
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur penyelidik dan penyidik minimal harus berpendidikan sarjana ilmu hukum.
“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” ujar Tanak seperti di lansir Antara.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut perlu di atur karena saat ini baik penyelidik maupun penyidik tidak di sarankan berpendidikan S-1 ilmu hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah di syaratkan demikian.
Selain itu, Tanak mengusulkan agar RUU KUHAP menghilangkan peran penyidik pembantu karena di nilai sudah tidak di perlukan lagi.
“Tenggang waktu penyidikan juga harus di atur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum. Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan harus diatur dengan jelas dan tegas.
Ia juga mengusulkan agar pada tahap penuntutan sudah di atur dengan jelas dan tegas mengenai tenggang waktu penanganan perkara.
Terakhir, Tanak mengusulkan perlu adanya pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor.
Menurut ia, hal-hal tersebut di usulkan agar di atur dalam RUU KUHAP karena aturan yang berlaku saat ini merupakan produk era orde lama.
“Sekarang ini pada era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan,” jelasnya.
Saat ini RUU KUHAP sedang di bahas oleh Komisi III DPR RI.
SUMBER: Liputan6.com
+ There are no comments
Add yours