Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan siap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.
“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis,” tutur Nadiem Makarim di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila di perlukan,” sambungnya.
Nadiem meyakini, proses hukum yang adil akan dapat membedakan antara kebijakan yang dijalankan dengan itikad baik. Dan yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya.
“Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tegas dia.
Selain itu, Nadiem berharap masyarakat tetap bersikap kritis namun adil. Jangan sampai terburu-buru menarik kesimpulan dan jauh dari kebenaran.
“Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” Nadiem menandaskan.
Kejagung Usut Korupsi Chromebook Senilai Hampir Rp10 Triliun
Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2019-2023. Anggaran yang di gelontorkan pemerintah sendiri mencapai hampir Rp10 triliun.
“Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” sambungnya.
Ada Persekongkolan Jahat dalam Pengadaan Laptop Chromeboook
Harli mengurai posisi kasus, bahwa terjadi dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak, dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK untuk ranah teknologi pendidikan.
“Nah supaya apa? Supaya di arahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome, apa namanya itu? Chromebook, berbasis Chromebook. Padahal itu di lakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu,” jelas dia.
Menurut Harli, pada 2019 lalu sebenarnya telah di lakukan uji coba terhadap penerapan 1.000 unit Chromebook untuk pengembangan digitalisasi pendidikan, namun nyatanya tidak efektif. Sementara, proyek pengadaannya malah tetap di lakukan kemudian.
“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama. Bahkan ke daerah-daerah, sehingga di duga bahwa ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” ungkapnya.
Dari sisi anggaran, di ketahui dana yang di gelontorkan sebesar Rp9,9 triliun lebih hingga mendekati Rp10 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus alias DAK.
“Dan perlu juga saya sampaikan bahwa pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Harli.
Rumah Stafsus Nadiem Makarim Di geledah
Sejauh ini, sudah ada dua tempat yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra Wolrd 2. Penyidik pun menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik di kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim atas nama Fiona Handayani dan Juris Stan.
Sementara itu, kasus korupsi Chromebook sendiri sempat di tangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harli mengatakan, nantinya penyidik akan memilah bagaimana perkembangan penanganan perkara di instansi lainnya itu.
“Kalau misalnya yang sana itu ditangani sudah katakanlah sampai proses penuntutan atau persidangan. Barangkali kan tinggal memilah saja mana yang sudah di tangani, mana yang belum. Tetapi kalau tidak, karena dari total anggaran ini sekitar Rp9,9 triliun ini kan, hampir Rp10 triliun ini. Barangkali itu yang akan nanti di dalami, di kaji, di lihat ke daerah mana saja,” Harli menandaskan.
SUMBER: Liputan6.com
+ There are no comments
Add yours