Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Estimated read time 2 min read

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali memindahkan 100 warga binaan. Atau Narapidana berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan.

Narapidana kasus narkotika asal Riau tersebut di pindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat. Sebagian bahkan berulang, yakni terkait kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).

“Ini adalah bentuk upaya keseriusan beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP. Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP. Super maksimum Nusakambangan jawabannya,” ucap Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Rika Aprianti di Jakarta, di kutip dari Antara, Sabtu (31/5/2025).

Para narapidana tersebut di tempatkan di lapas Nusakambangan dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum. Adapun lapas super maksimum menerapkan penempatan tiap-tiap warga binaan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sangat terbatas dan di awasi penuh melalui CCTV.

Jadi Pembelajaran Narapidana

“Pemindahan di pimpin langsung Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal , [dan] pegawai Kantor Wilayah Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau,” tuturnya.

Menurut Rika, pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau tersebut bukan hanya penindakan dan hukuman. Melainkan juga pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak ikut berulah.

Ia pun menyebut pemindahan itu di lakukan atas dasar hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan yang berlaku. Hal ini, kata dia, sesuai dengan seruan “nihil HP dan narkoba” oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

“Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah di beri sanksi pemindahan ke Nusakambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.

SUMBER: Liputan6.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours