Pelaku Tabrak Lari diCakung Ditetapkan Jadi Tersangka!

Estimated read time 2 min read

Pelaku Tabrak Lari diCakung – Pelaku Tabrak Lari diCakung, Polisi meningkatkan status OS (26), pelaku tabrak lari yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33) di Cakung, Jakarta Timur. OS resmi ditetapkan tersangka.
“Sudah, sudah kita tetapkan tersangka, kan sudah 1×24 jam,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa.

OS ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara. Dia dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 312.

“(Pasalnya) 311 ayat 5. Pasal-pasal ini ada junctonya juga, termasuk juncto 312” ujarnya.

BACA JUGA : Menjelajah Keunikan dan Keindahan Wisata Pulau Seribu

Keluarga Korban Tetap Proses Hukum
Sebelumnya, OS (26), pengendara mobil penabrak Moses Bagus Prakoso (33) hingga tewas diCakung, Jakarta Timur, menyerahkan diri ke polisi. Kuasa hukum korban, Rully, mengatakan pihaknya tetap menempuh jalur hukum.

“Kalau ternyata memang tersangkanya menyerahkan diri memang kami hargai seperti itu tapi kemudian kan harus ditindaklanjuti dengan tanggung jawab, tanggung jawabnya itu kan nanti kita lihat dalam laporan,” kata Rully di rumah duka RS Taman Harapan Baru, Bekasi, Kamis (15/6).

“Kami akan laporkan karena ini kan kelihatannya bukan seperti kecelakaan biasa, kalau memang dia menyerahkan diri kami hargai, kami akan tetap lewat jalur hukum,” lanjutnya.

Rully mengatakan ia menyerahkan seluruhnya kepada polisi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Kalau dilihat ini bukan kecelakaan biasa, apakah ada unsur kesengajaan atau nggak biar nanti polisi yang ungkap,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tornado Dahsyat Terjang Texas, 3 Orang Tewas-100 Luka

Reporter : Rizky Adha Mahendra
Credit : Detik.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

5Comments

Add yours

+ Leave a Comment