Polsek Pancoran Mas, Depok berhasil membekuk tiga pengamen anak punk, usai videonya viral meminta uang secara paksa. Ketiga anak punk berinisial DMR, HYI, dan RM yang dalam kondisi mabuk kedapatan memaksa meminta uang kepada penjaga dan pelanggan laundry di Jalan Raya Citayam, Depok, Minggu (25/5/2025) malam.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono mengatakan, penangkapan ketiga pengamen anak punk berawal dari video yang viral di media sosial. Pada video tersebut, ketiga pengamen memaksa meminta uang kepada penjaga dan pelanggan laundry.
“Ketiganya saat itu kedapatan marah-marah saat meminta uang dan dalam kondisi mabuk,” ujar Hartono saat di temui di Polsek Pancoran Mas, Selasa (27/5/2025) petang.
Hartono menjelaskan, usai videonya viral Polsek Pancoran Mas langsung bergerak mencari ketiga pengamen anak punk. Pencarian dipimpin Kanit Reskrim dan tim opsnal Polsek Pancoran Mas.
“Ketiganya di tangkap saat sedang nongkrong di sekitar stasiun Citayam,” jelas Hartono.
Pengamen Anak Punk Sempat Mengancam
Setelah di lakukan pemeriksaan, ketiga pengamen yang di amankan merupakan pengamen yang viral di media sosial. Di ketahui, ketiga pengamen sempat memaksa meminta uang kepada penjaga dan pelanggan laundry.
“Iya sempat mengancam sehingga karyawan maupun pelanggan merasa ketakutan,” ucap Hartono.
Pada saat itu, salah satu pengamen sempat akan melakukan kekerasan kepada penjaga laundry dengan cara memukul. Namun aksi tersebut tidak sempat di lakukan ketiganya, namun kondisi para pengamen dalam keadaan mabuk.
“Iya satu di antaranya kondisinya mabuk berat, mabuk ciu,” terang Hartono.
Polsek Pancoran Mas telah meminta keterangan sementara terhadap tiga pengamen anak punk. Berdasarkan keterangan, ketiganya kerap mengamen di sekitar Jalan Raya Citayam atau area Stasiun Citayam.
“Memang pada saat kejadian penjaga laundry belum memberikan uang kepada ketiganya, tapi memang hampir ada pemukulan fisik,” ungkap Hartono.
Ancaman Pasal
Polsek Pancoran Mas menduga, ketiganya kerap mengamen di area Stasiun Citayam maupun di sepanjang Jalan Raya Citayam. Polisi belum mendapatkan petunjuk terkait uang hasil ngamen di setorkan kepada seseorang atau kelompok ormas.
“Kalau di berikan kepada ormas hasil dari ngamen tidak ada,” tutur Hartono.
Atas kejadian tersebut, Polsek Pancoran Mas menjerat ketiganya dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang pengancaman atau dengan ancaman kekerasan.
“Hukuman penjara maksimal satu tahun penjara,” pungkas Hartono.
SUMBER: Liputan6.com
+ There are no comments
Add yours