Tangerang Selatan – Damkar Dapat Laporan Evakuasi Ular, Faktanya Disuruh Tagih Utang Pinjol,
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat laporan untuk mengevakuasi ular melalui call center 112. Setelah tiba di lokasi, petugas Damkar justru di minta untuk menagih utang pinjaman online (pinjol).
Mendapat laporan tersebut, tiga petugas Damkar langsung mendatangi lokasi di kawasan Ciputat Timur, Tangsel. Mereka datang dengan peralatan lengkap.
Begitu sampai lokasi justru petugas damkar di minta menagih utang pinjol oleh pihak yang awalnya meminta bantuan evakuasi ular.
“Sesudah kita sampai lokasi, kita koordinasi dengan Pak RT, sudah konsultasi ke Pak RT juga, terus kita telepon ulang. Ternyata si pelapor ini menyuruh menagih utang nasabahnya,” kata Danru Damkar Tangsel, Darus Salam, di akun Instagram @tangselsiaga, Selasa (17/6/2025)Â .
Di prankÂ
Damkar Dapat Laporan Evakuasi Ular, Faktanya Disuruh Tagih Utang Pinjol
Darus Salam menyebut, sebelum di minta menagih utang pihaknya sempat menghubungi kembali pelapor hingga melakukan konfirmasi dan konsultasi ke Ketua RT setempat. Ia pun menyesali laporan prank tersebut.
Baca juga : Perjalanan Kasus Pria di Medan Tewas Usai Bunuh Istri hingga Alami 25 Tusukan
“Sebuah pelecehan profesi ya. Ke depan kita harap masyarakat memberi laporan yang lebih otentik dan lebih realita ya,” ucapnya.
Ke depan, pihaknya akan memperketat standar operasi penerimaan laporan dari masyarakat untuk mencegah laporan palsu. “Kedua, arahan dari pimpinan, kita sekarang ada SOP laporannya ya, mulai dari nama lengkap, alamat lengkap, share lokasinya, hingga foto dan video,” katanya.
Tangsel Siaga juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi membuat laporan palsu atau penipuan. Tangsel Siaga yang dapat di akses lewat call center 112 ini menyampaikan panggilan palsu atau laporan prank dapat merugikan masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan bantuan penanganan.
Untuk di ketahui, call center 112 merupakan panggilan bebas tarif dan beroperasi 24 jam.
“Melakukan prank sangat mengganggu dan membuang-buang waktu serta sumber daya petugas yang seharusnya menangani panggilan darurat yang sebenarnya. Selain itu, prank juga bisa di anggap sebagai tindakan kriminal yang dapat di kenakan sanksi,” demikian pernyataan Tangsel Siaga.
+ There are no comments
Add yours