Dua peracik narkoba “happy water” di Semarang dituntut hukuman mati

Estimated read time 2 min read

Dua peracik narkoba “happy water” 

Narkoba happy water

BeritaPatriot – Dua orang terdakwa pelaku peracikan narkoba cair jenis happy water yang berlokasi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, dituntut hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Supinto Priyono pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, mengatakan perbuatan dua orang terdakwa masing-masing Padlil Raif dan Firdaus dalam memproduksi narkotika itu sebagai kejahatan luar biasa.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa dalam memproduksi narkotika jenis baru tersebut dapat merusak kesehatan dan karakter anak bangsa.

Jumlah barang bukti dalam tindak pidana tersebut sangat banyak.

 

Baca juga: Film Jumbo sukses meraup Rp 134 miliar

 

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, polisi membongkar praktik produksi narkoba jenis happy water di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat

Polisi mengamankan 1.200 kemasan happy water siap edar di lokasi yang menjadi pabrik tersebut.

Narkoba ini berasal dari thailand  dan langsung di pratekkan langsung pengerjaanya di indonesia
dengan berbagai racikan dan kreasi berbagai macam narkoba di satukan menjadi efek tersebut bahaya bagi penggunanya

Tips : jangan mencoba dan menggunakan narkoba jika tidak mau menyesal

 

 

Sumber : lifestyle.sindonews.

 

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours