Siswa di Aceh Dilarang Keluar Rumah di Atas Jam 10 Malam

Estimated read time 2 min read

Jakarta, CNN IndonesiaSiswa di Aceh Dilarang Keluar Rumah di Atas Jam 10 Malam, Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan

Surat Edaran yang melarang siswa untuk keluar rumah di atas jam 10 malam. Larangan itu untuk mencegah aktivitas kenakalan remaja yang akhir-akhir ini meresahkan.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis mengatakan Surat Edaran dengan Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 itu tentang pengendalian aktivitas murid di malam hari.

Pemerintah  mengeluarkan aturan itu sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam.

“Kita minta kepada orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00

WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan orang tua di minta untuk mendampingi anak mereka,” kata Marthunis kepada wartawan, Senin (5/5).

Memanfaatkan Waktu malam harus sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup.

Foto: New Normal, Siswa SMA di Korea ...

Kebijakan pemerintah

Ini merupakan upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun

Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter.

Pemerintah mengimbau melalui Surat edaran bahwa orang tua berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam

kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga.

Seluruh kepala cabang dinas pendidikan di wilayah kabupaten/kota di Aceh membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, camat,

Pemerintah mengharapkan sosialisasi yang masif bisa membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini,” ujar Marthunis.

Siswa di Aceh Dilarang Keluar Rumah di Atas Jam 10 Malam

Baca juga Perempuan Australia Pelaku Pembunuhan Pakai Jamur Jalani Sidang

Selanjutnya, Sebagai tindak lanjut pihaknya memantau pelaksanaan edaran ini melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah. pemerintah akan melakukan evaluasi berkala guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Selain itu, dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa juga mengoptimalkan agar pesan moral dan

edukatif dari edaran ini benar-benar meresap di kalangan keluarga dan peserta didik.

Maka dari itu “Pemantauan dan evaluasi akan kita lakukan secara berkala untuk mengukur dampak kebijakan ini,” katanya.

Sumber : CNNINONESIA

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours