Jakarta – Tipu Korban dengan Modus Adopsi Bayi di RS, Wanita di Palmerah Diamankan, Polisi membongkar kasus penipuan dengan modus adopsi bayi. Hal itu terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Palmerah menangkap seorang wanita berinisial AU (38) di sebuah rumah sakit kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
AU menjanjikan proses adopsi bayi yang mudah dan cepat dengan cukup membayar biaya administrasi dan persalinan. Namun begitu uang diterima, ia kabur tanpa jejak.
BACA JUGA : Oxford United Siap Beraksi di Piala Presiden 2025
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Eko Adi Setiawan membenarkan. Aksi terungkap setelah dua orang korban JH dan Ny. Hi, membuat laporan polisi.
“Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Dia menerangkan, JH, tertipu pada Sabtu, 26 April 2025. Saat itu pelaku meminta uang tunai Rp5,4 juta.
Begitu uang di terima, pelaku pura-pura ke kasir dan langsung kabur. Korban menunggu berjam-jam, tapi tak kunjung mendapat kepastian. Bayi yang di janjikan pun fiktif belaka.
Alasan Biaya Persalinan
Sementara itu, korban kedua, Ny. Hi, mengalami kejadian serupa pada Minggu, 8 Juni 2025 malam. Pelaku meminta total Rp 5.000.000 dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit.
“Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang,” ujar dia.
Hasil penyelidikan, AU sudah sering mondar-mandir di rumah sakit yang sama. Dia menargetkan orangtua yang baru melahirkan.
“Pelaku AU telah melakukan aksinya di lokasi yang sama kurang lebih dari 5 (lima) kali. baru dua korban yang melaporkan ke Polsek Palmerah,” ujar dia.
Saat di tangkap, pelaku sedang berada di Rumah sakit. Di duga, akan mengulangi aksinya pada Jumat, 13 Juni 2025.
BACA JUGA : Harga Ayam Anjlok Parah di Peternak
Tipu Korban dengan Modus Adopsi Bayi di RS, Wanita di Palmerah Di amankan
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti, dan langsung di bawa ke Polsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHP,” ujar dia.
Eko mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi, serta mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera di amankan.
+ There are no comments
Add yours