Gunakan Transportasi Umum – Gubernur Pramono Anung menegaskan, saat ini ada aturan yang mewajibkan seluruh pegawainya untuk naik transportasi umum setiap Rabu untuk berkangkat kerja.
Menurut dia, aturan tersebut wajib dipatuhi karena ada hukuman menanti jika dilanggar.
“Kalau mereka nggak patuh pasti mereka akan kesulitan sendiri,” wanti Pramono usai menumpangi TransJakarta saat berangkat kerja hari ini ke kawasan Matraman, Rabu (30/4/2025).
Pramono menjelaskan, kesulitan dimaksud dikarena dirinya tidak lagi menyiapkan transportasi khusus untuk mobilisasi mereka.
Selain itu, dia juga meminta Tim Satpol PP untuk melihat siapa saja pegawai Pemprov Jakarta yang menggunakan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Razia Mendadak di Rutan Kelas I Medan, Tim Gabungan Sita 6 HP dan Benda Terlarang
Gunakan Transportasi Umum
“Kenapa kesulitan? Karena kami menyiapkan transportasi (khusus) buat mereka, sehingga di kantor saya minta kepada Satpol PP untuk kontrol siapa yang naik kendaraan pribadi. Jadi saya biasa bekerja berlapis, saya tahu,” tegas Pramono.
Pramono menyatakan, khusus hari Rabu, parkiran di Kompleks Balai Kota akan dipantau ketat penggunaanya.
Dia tak akan memberikan izin kepada pegawai gunakan kendaraan pribadi
jika tidak dalam kondisi yang dikecualikan, seperti sakit, disabilitas atau ibu hamil.
“Sampai saya bilang parkirnya kan kita tidak disiapkan di kantor. Kalau dia naik kendaraan pribadi pasti ketahuan,” Pramono menandasi.
ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum

Gubernur Pramono menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025
yang mewajibkan seluruh pegawai di Balai Kota Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Ia menyatakan dalam Ingub tersebut bahwa pegawai harus menggunakan transportasi umum untuk berangkat ke tempat kerja,
menjalankan tugas, dan pulang kerja setiap hari Rabu.
Pramono menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan penggunaan angkutan umum massal
Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Mengikuti Sekolah Anti Korupsi Jateng
di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan memperbaiki kualitas udara di wilayah tersebut.
Ia menyebutkan delapan moda transportasi umum yang masuk dalam aturan,
yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuterline, Kereta Bandara (Railink),
bus atau angkot reguler, serta kapal atau angkutan antar-jemput pegawai.
Pramono tetap mewajibkan penggunaan transportasi umum, namun ia mengecualikan pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan mobilitas khusus.
Ia juga menugaskan kepala perangkat daerah untuk mengawasi kepatuhan pegawai terhadap aturan tersebut.
terhadap aturan ini dan mendorong mereka untuk membagikan aktivitas tersebut di media sosial sebagai ajakan kepada masyarakat.
“Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas,” ucap Pramono.
Baca Juga: 6 Ritual Unik Minum Kopi di Berbagai Daerah di Indonesia
Infografis

Credit: Liputan6.com
+ There are no comments
Add yours