Tanam 2 Pohon Ganja di Samping Rumah untuk Di jual Kembali, Pria di Padangsidimpuan Di sergap Polisi

Estimated read time 2 min read

Tanam 2 Pohon Ganja di Samping Rumah untuk Di jual Kembali

Tanam 2 pohon ganja seorang pria bernama Sahrimanto Siregar (40) warga Jalan Pengayoman,Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Terpaksa berurusan dengan Polisi.

Ia di tangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan lantaran menanam 2 pohon ganja di samping rumahnya.

Pohon ganja tersebut di tanam menggunakan pot bunga, dan ketinggian sudah mencapai 1 meter lebih.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan Iptu Junaidi Pardede mengatakan, penangkapan Sahrimanto di lakukan pada Selasa 29 April kemarin, sekira pukul 13:30 WIB, setelah pihaknya mendapat informasi.

Tampang Sahrimanto Siregar (40) pria di Kota Padangsidimpuan di tangkap Polisi karena menanam 2 pohon ganja di samping rumahnya, usai di tangkap, Rabu (30/4/2025). Ganja di tanam, lalu hasil panennya di jual ke masyarakat sekitar.

Tanam 2 Pohon Ganja di Samping Rumah untuk Di jual Kembali

Kemudian mereka bergerak ke rumah tersangka dan mendapati Sahrimanto sedang mengemas daun ganja kering ke dalam plastik.

“Tersangka sedang duduk di samping rumahnya sambil memasukkan narkotika golongan I jenis ganja ke dalam potongan plastik kresek kecil, kemudian petugas langsung menangkapnya,”kata
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan Iptu Junaidi, Rabu (30/4/2025).

Iptu Junaidi mengungkap, setelah menangkap tersangka mereka menginterogasi darimana ganja didapat.

Kemudian mereka mulai menyisir bagian rumah Sahrimanto hingga akhirnya menemukan 2 batang pohon ganja di samping rumahnya

Pohon ganja tersebut di tanam sejak 4 bulan lalu dan kini siap panen.

Kepada Polisi tersangka mengakui sudah mulai memanen daun ganja, lalu di keringkan dan kemudian ia edarkan hasil pertanian pribadinya.

“Ganja tersebut telah ia tanam selama 4 bulan dan di keringkan selama 3 hari setelah itu mencapai masa panen maka akan di jualkan kepada orang lain seperti penguna atau penampung untuk di edarkan ke pembeli.

Kemudian tersangka dan barang bukti berupa 2 batang pohon ganja di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.”

 

Sumber: Tribun Medan

 

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours