Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini

Estimated read time 4 min read

Kebijakan Ganjil Genap kembali di terapkan pada hari ini, Rabu (21/5/2025). Pemerintah Jakarta menegaskan, aturan ganjil genap ini di berlakukan sebagai upaya menjaga kelancaran lalu lintas di hari kerja. Khususnya di tengah pekan ketika volume kendaraan cenderung tinggi.

Pelaksanaan aturan ganjil genap Jakarta hari ini, Rabu (21/5/2025) mengikuti ketentuan berdasarkan tanggal kalender. Karena tanggal 21 merupakan angka ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang di perbolehkan melintas di jalur yang menerapkan sistem ini.

Kendaraan dengan pelat genap (0, 2, 4, 6, 8) di larang melintas pada waktu yang telah di tentukan, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Berbeda dari awal pekan yang biasanya di sertai peningkatan volume lalu lintas akibat aktivitas kerja pasca-libur, hari Rabu sering kali menjadi puncak kepadatan harian karena berada di tengah masa kerja.

Karena itu, pengawasan lalu lintas, termasuk penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (sistem ETLE), tetap di intensifkan untuk memastikan kepatuhan para pengguna jalan terhadap aturan ini.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat di kenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukuman Pelanggar

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Lalu, penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Warga yang tidak dapat menggunakan kendaraan pribadi karena tidak sesuai dengan tanggal pelat nomor diharapkan beralih ke transportasi umum. Pilihan moda seperti MRT, LRT, KRL, dan TransJakarta tetap menjadi alternatif utama yang efisien, terutama untuk menunjang mobilitas di tengah kebijakan pembatasan kendaraan pribadi.

Dengan kembali di berlakukannya aturan ganjil genap pada hari ini, masyarakat di imbau untuk menyesuaikan perjalanan sejak pagi hari. Perencanaan rute, pengecekan pelat nomor, dan penggunaan moda transportasi yang sesuai akan sangat membantu menghindari pelanggaran maupun keterlambatan.

 

Tips Berkendara Saat Ganjil Genap Berlaku Rabu 21 Mei 2025

Aturan ganjil genap kembali di terapkan pada Rabu (21/5/2025). Agar perjalanan tetap lancar dan bebas dari pelanggaran, pengendara diimbau mempersiapkan diri sejak awal hari.

Beberapa langkah berikut dapat membantu berkendara lebih nyaman dan tertib di tengah pembatasan kendaraan:

1. Pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal berjalan. Karena hari ini tanggal 21, kendaraan dengan pelat ganjil di izinkan melintas, sedangkan pelat genap di larang melintasi ruas jalan tertentu pada waktu yang di tentukan.

2. Gunakan aplikasi peta di gital atau navigasi untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time. Dengan begitu, rute perjalanan bisa di sesuaikan untuk menghindari jalur yang padat atau kawasan yang terdampak ganjil genap.

3. Rencanakan waktu keberangkatan agar tidak berbarengan dengan jam operasional ganjil genap, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika memungkinkan, manfaatkan jeda di luar waktu tersebut untuk bepergian.

4. Pertimbangkan menggunakan moda transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL, terutama bila kendaraan pribadi tidak dapat digunakan karena pelat nomor tidak sesuai. Transportasi umum dapat menjadi solusi praktis untuk mobilitas harian tanpa melanggar aturan.

5. Pastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum di gunakan. Pemeriksaan ringan seperti tekanan angin, bahan bakar, dan rem bisa membantu menghindari kendala di tengah perjalana.

6. Jangan lupa patuhi rambu lalu lintas dan peraturan yang berlaku. Selain ada petugas di lapangan, sistem tilang elektronik (ETLE) juga tetap aktif merekam pelanggaran, sehingga kedisiplinan sangat penting.

7. Simpan dokumen kendaraan dan identitas pengemudi dengan baik. Jika sewaktu-waktu di minta untuk pemeriksaan, dokumen yang lengkap akan memperlancar proses di lapangan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, perjalanan selama aturan ganjil genap berlangsung bisa lebih lancar dan aman. Kepatuhan dan kesiapan menjadi kunci untuk menghadapi pembatasan kendaraan tanpa hambatan berarti.

SUMBER: Liputan6.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours