Pajak BBM Turun jadi 5% Pertamina Hitung Ulang Harga Bensin

Estimated read time 3 min read

Pajak BBM Turun jadi 5% untuk kendaraan bermotor Pribadi (PBBKB) dan Kendaraan Umum menjadi 2 persen. Hal itu di sampaikan oleh Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan akan mengikuti arahan pemerintah terkait

Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri buka suara terkait rencana pemangkasan pajak BBM di DKI Jakarta. Dia mengaku akan mengikuti arahan pemerintah.

Di ketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen. Sedangkan, PBBKB untuk kendaraan umum menjadi 2 persen.

“Yang pasti kan kita, tetap menunggu arahan dari pemerintah,” kata Simon, di temui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Dia mengatakan, sebagai BUMN, pihaknya akan mengkuti arahan dari pemerintah soal kebijakan tersebut.

“Kita sebagai BUMN tentunya menjalankan tugas strategis, penugasan dari pemerintah. Jadi semua pasti kita mengikuti arahan dari pemerintah,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan bahwa kebijakan itu mempengaruhi harga BBM, Simon akan mengacu pada penilaian hang akan di lakukan kedepannya. Menurutnya, kemungkinan itu akan di hitung kembali dan hasilnya akan menguntungkan masyarakat.

“Kita mengikuti arahan, nanti tentunya kan semua ada penilain-penilainnya, ada faktor-faktor yang perlu di perhatikan,” ucapnya.

“Iya tentunya (di hitung lagi), pasti pemerintah selalu memberikan keputusan terbaik untuk masyarakat,” pungkas Simon.

Respons Positif Parlemen tentang Pajak BBM Turun jadi 5%


Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Brando Susanto merespons positif kebijakan penurunan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum sebesar 2 persen.

Ia menilai bahwa setiap pajak pemerintah/Pemerintah Daerah yang di pungut pastilah memiliki dampak pada laju pembangunan di suatu wilayah, apalagi di daerah (pemerintah daerah).

Namun, pemerintah dan pemerintah daerah juga memiliki kewenangan khusus untuk memberikan relaksasi pajak (pengurangan/penghapusan) untuk situasi yang bersifat khusus, misal kondisi ekonomi rakyat, mengundang investasi tertentu dan sejumlah alasan lain yang dibolehkan perundangan pajak.

“Relaksasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang di gulirkan oleh Gubernur Pramono Anung sebenarnya untuk memberikan dorongan bagi aktivitas ekonomi masyarakat dan sangat di nantikan. Apalagi bahan bakar adalah sarana utama (selain listrik) untuk melakukan kegiatan sehari-hari di masyarakat, khususnya lalu lintas orang, barang atau jasa,” ujar Brando, Jumat 25 April 2025.

Pramono Putuskan Pajak BBM di Jakarta 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.

“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Pramono menjelaskan, kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru, maka gubernur di berikan diskresi (kebebasan bertindak).

Dengan adanya aturan tersebut, maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta.

“Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera di sosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera di buat,” kata Pramono.

SUMBER: Liputan6.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours