Panggil Tetangga dengan Sebutan – Panggil Tetangga dengan Sebutan, Seorang anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Aiptu Andi Budhi menjalani sidang disiplin kepolisian lantaran dinilai telah melecehkan tetangga sendiri. Sidang dipimpin oleh Wakapolres Blora Kompol Riwayat Sosiyanto di Aula Aryyaguna Polres Blora, Rabu (8/11/2023).
Andi diperkarakan dalam pelanggaran disiplin dengan wujud tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku baik berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan atau tidak bertingkah laku sopan terhadap masyarakat.
Pelanggarannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (g) dan huruf (i) PP RI No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia.
BACA JUGA :Ā Pimpin Deklarasi Prabowo-Gibran, Bobby Nasution: Mudah-mudahan Aman Ini Barang Pak
“Hasil putusan. Sebagaimana keterangan saksi, terlapor terbukti melakukan pelanggaran sipil. Berupa tidak menaati aturan yang berlaku. Tidak berlaku sopan santun di lingkungan masyarakat. Putusan. Satu, menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Kedua menerapkan penempatan khusus selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 13 sampai 26 November,” kata Sosiyanto dalam putusan sidang disiplin, Rabu (8/11/2023).
Terlapor Andi mengakui kesalahannya yaitu melakukan pelanggaran disiplin Polri. Antara lain penghinaan, melanggar norma kesopanan, tidak menjalankan tugas utama Polri, perusakan dan kode etik ruang lingkup kemasyarakatan.
Pihak terlapor juga menyampaikan sanggahan. Meminta agar diberikan hukuman yang ringan. Dengan pertimbangan terlapor Andi pernah dinas di Aceh, tertib dan mengakui kesalahannya, dia juga pernah berprestasi sebagai 10 bhabinkamtibmas terbaik di Jateng.
Adapun pelapor, Idris Lutfi (35) mengatakan bahwa ia telah melaporkan Andi karena dianggap berperilaku tidak sopan kepada orang tua Idris. Perilaku Andi yang tidak mengayomi masyarakat ini berlangsung lama.
“Dia membuat tidak nyaman kepada keluarga saya. Dia menganggap ibu saya ‘genderuwo’, terus memanggil orang tua njangkar dengan sebutan ‘Mahmudah’ bukan ‘Bu Mahmudah’ itu kan melanggar asas kesopanan,” ucap Idris saat ditemui wartawan usai sidang.
Sikap Andi, kata Idris juga telah merusak pohon pepaya dan juga beberapa kali melemparkan sesuatu ke pekarangan rumah pelapor.
“Dia pernah membuang potongan kaca di pekarangan saya. Terus memotong pohon pepaya tanpa sepengetahuan pemilik juga,” jelasnya.
Atas putusan sidang yang telah diketok, Idris merasa putusan itu tidak sesuai harapan. Harapannya anggota Bhabinkamtibmas itu dimutasi namun tidak dikabulkan.
“Harapannya dimutasi, tapi sanksinya dua, teguran tertulis dan penempatan khusus selama 14 hari. Langkah selanjutnya masih kami pikirkan. Mau pikir-pikir dulu,” jelasnya.
Untuk diketahui, sidang disiplin anggota Polri Polres Blora ini berlangsung secara tertutup di Aula Aryyaguna Polres Blora. Awak media hanya bisa memantau dari luar aula itu.
[…] […]