Pembacaaan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Senin 16 Oktober 2023, Sebanyak 1.992 Personel Dikerahkan

Estimated read time 4 min read

Sebanyak 1.992 Personel Dikerahkan – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023. Aparat keamanan pun disiagakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut.

“Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya,

Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata dia kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

 

Baca Juga : Jusuf Kalla Tagih Utang Rp 300 Miliar, BUMN Ini Buka Suara Usai Ditanggapi Erick Thohir

 

Trunoyudo mengatakan, kepada seluruh elemen diimbau turut menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut.

Selain mengerahkan personel, Trunoyudo mengatakan, pihaknya juga menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas. Namun, pemberlakuannya bersifat situasional.

“Sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas,” ujar dia.

 

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Segera Dibacakan, Partai Garuda: Putusan MK Diambil Kolektif Kolegial

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal segera menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu

terkait batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) besok, Senin 16 Oktober 2023.

Namun jelang pembacaan putusan, justru beredar kepanjangan MK yang diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga. Partai Garuda pun angkat bicara terkait hal tersebut.

Sebagai salah satu pihak pemohon judical review atau uji materi UU Pemilu terkait gugatan batas usia capres-cawapres,

Partai Garuda menyayangkan adanya plesetan MK tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menegaskan, MK mengambil keputusan secara kolektif, bukan karena hanya satu atau dua hakim saja.

 

Baca Juga : Surya Paloh Kembali Temui Jokowi di Istana Malam Ini

 

“MK itu membuat putusan secara kolektif kolegial. Jadi jika Ketua MK mengabulkan gugatan Partai Garuda,

tapi 8 orang hakim MK lainnya berpendapat untuk menolak gugatan Partai Garuda, artinya putusan MK adalah menolak gugatan Partai Garuda,” ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).

Oleh karena itu, Teddy menyayangkan sekali adanya kepanjangan Mahkamah Keluarga lantaran salah satu Hakim MK

yang merupakan Ketua MK yaitu Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Bodoh jika ada yang bilang MK itu Mahkamah Keluarga hanya karena salah satu Hakim MK iparnya Presiden Jokowi.

Karena 8 Hakim MK yang lain bukan iparnya Jokowi. Lalu bagaimana bisa jadi Mahkamah Keluarga?,” terang Teddy.

“Masyarakat dicecoki dengan informasi yang tidak benar, maka dari itu, penjelasan ini bagian dari pendidikan politik, jangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi yang menyesatkan tentang MK oleh pihak-pihak yang takut kalah dalam Pemilu,” tandas Juru Bicara Partai Garuda itu.

 

Membahayakan

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyebut uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki episode kritis dan membahayakan. Dia menduga judical review ini ditujukan untuk menopang dinasti Joko Widodo dalam pemerintahan.

“Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo,” ujar Hendardi dalam keterangannya, Selasa 10 Oktober 2023.

 

Baca Juga : Rotasi Jabatan Polri, Kapolri Mutasi 6 Kapolda

 

Hendardi menyebut, uji materi juga bukan hanya batasan usia, namun pemohon juga meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan ‘bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota’ pada pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hendardi menyebut puluhan pakar serta pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan soal batas usia menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

“Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden,” kata dia.

 

Credit : bbc.com/indonesia

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

1 Comment

Add yours

+ Leave a Comment