Perputaran Dana Judi Online di Indonesia Tembus Rp1.200 Triliun. Pusat Pelaporan dan AnalisisTransaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang judi online di Indonesia di tahun 2025 tembus hingga Rp1.200 triliun.
Saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online. Berdasarkan data, selama tahun 2025, di perkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun. Sementara data tahun lalu sebesar Rp981 triliun,” tutur Ivan dalam keterangannya, di kutip Sabtu (26/4/2025)
Ivan juga mengatakan, bahwa tantangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) ke depannya akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto hingga platform online lainnya.
Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, selama periode Januari sampai dengan Desember di ketahui nominal transaksi yang di identifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459.646.282.207.290 atau Rp1.459 triliun.
Di mana nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun, di ikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun,” Ivan menandaskan.
Perputaran Dana Judi Online di Indonesia Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Judi Online Modus Slot Scamming
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online dengan modus slot scamming yang beroperasi melalui situs gulalislot69.top. Dalam kasus ini, dua orang pelaku di tangkap dan di tetapkan sebagai tersangka yaitu SBU dan JPM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kasus ini bermula dari patroli siber yang di lakukan oleh petugas pada awal April 2025.
“Kami menemukan website judi online gulalislot69.top// dengan modus operandi mengadakan situs website untuk perjudian online di sertai dengan nomor tujuan deposit rekening atas nama SBU, dan atas nama JPM,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Ade Ary mengatakan, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Resmob kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Mereka bersembunyi di Jalan Prima I, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
“Kami mengamankan pelaku yang bernama: SBU dan JPM,” ujar dia.
Ade Ary mengatakan, kedua pelaku yang di ketahui berperan sebagai admin dan pengurus situs judi tersebut
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekening bank milik kedua pelaku, beberapa unit ponsel, dan laptop
Pelaku di jerat dengan Pasal 303 KUHP serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1/2016.
Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional 1XBET
Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang dan judi online yang terhubung dengan server di luar negeri
Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka.
Mereka adalah AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judi online 1XBET, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum.
Kemudian, AT (34) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.
“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Menurut Djuhandhani, sembilan tersangka itu di tangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online jaringan internasional dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.
Untuk menjalankan kegiatan judi online, para pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Hasil keuntungan dari judol pun di konversi dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing, melalui beberapa money changer.
“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka akan di jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun
SUMBER: Liputan6.com
+ There are no comments
Add yours