Jokowi Tak Perlu Buktikan Keaslian Ijazahnya – Ia beralasan, rekam jejak politik Jokowi adalah bukti yang bisa memverifikasi keaslian ijazah sebagai syarat administrasi.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Aria Bima mengatakan presiden ke-7 Joko Widodo tak perlu membuktikan keaslian ijazahnya di tengah polemik yang terjadi.
Sebaliknya, Aria menyebut asli tidaknya ijazah Jokowi justru harus dibuktikan oleh orang-orang yang meragukannya.
“Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu palsu,” kata Aria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 24 April 2025. Ia pun tak setuju bila pembuktian keaslian ijazah dibebankan kepada Jokowi.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Bola Tanggal 25 – 26 April 2025 by Patriot88
“Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli. Buktikan bahwa itu ijazah palsu,” tutur Aria. Ia beralasan, rekam jejak politik Jokowi adalah bukti yang bisa memverifikasi keaslian ijazah sebagai syarat administrasi.
Ia menyatakan bahwa rakyat telah membuktikan keaslian ijazah Jokowi dengan memilihnya dua kali sebagai Wali Kota Solo, sekali sebagai Gubernur Jakarta, dan dua kali sebagai Presiden.
Aria menegaskan bahwa siapa pun yang meragukan keaslian ijazah Jokowi seharusnya menggugat lembaga yang telah memverifikasinya.
Jokowi Tak Perlu Buktikan Keaslian Ijazahnya
“Kalau pendidikan ijazah SD, SMP, SMA, ke Dirjen Pendidikan Dasar Menengah dan Atas. Kalau universitas, Ditjen Pendidikan Tinggi. Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli? Ya lembaga-lembaga ini,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Baca Juga: Burhan Kampak, Algojo PKI Asal Yogyakarta Meninggal
Aria menegaskan, sejumlah orang yang menuduh ijazah Jokowi palsu seharusnya menggugat lembaga tersebut. Termasuk juga Komisi Pemilihan Umum yang meloloskan Jokowi saat maju dalam kontestasi pemilihan umum.
Keaslian ijazah Jokowi sudah dipersoalkan sejak lama. Adalah Bambang Tri Mulyono yang pertama kali menduga Jokowi menggunakan ijazah palsu.
Ia sempat mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Jakarta Pusat pada 2022, namun kemudian mencabutnya.
Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja membuat podcast yang membahas dugaan ijazah palsu tersebut.
Pengadilan Negeri Solo memvonis mereka enam tahun penjara pada Maret 2023 dengan dakwaan ujaran kebencian.
Baca Juga: Prabowo Utus Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Terakhir, sebuah lembaga yang menamakan diri Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), dengan tokohnya Amien Rais, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tiasuma atau dokter Tifa, kembali mempersoalkan keaslian ijazah UGM Jokowi.
TPUA sempat berunjuk rasa ke UGM menuntut kampus tersebut mengungkap dokumen Jokowi pada 15 April 2025. UGM pada kesempatan itu menyatakan bahwa benar bekas wali kota Solo itu adalah lulusan Fakultas Kehutanan, yang wisuda pada 1985.
TPUA juga menyambangi rumah pribadi Jokowi di Solo pada 16 April 2025.
Namun tuntutan mereka agar Jokowi menunjukkan ijazahnya di depan publik ditolak.
Credit: Tempo.co
+ There are no comments
Add yours