Raup Ratusan Juta, Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Dibekuk Polisi

Estimated read time 2 min read

Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay – Pemuda berinisial MFR (24), dibekuk Polisi, lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjual tiket konser Coldplay melalui media sosial. Tak tanggung, keuntungannya yang sudah diraup hingga ratusan juta rupiah.

Pria yang kesehariannya tinggal di Pamulang, Kota Tangerang Selatan itu, ditangkap Polsek Panongan. Korbannya pun ada 7 orang.

“Tersangka melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara memasang iklan tiket konser band Coldplay dengan harga tiket mulai dari Rp2 juta sampai Rp14 juta,” kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung, Kamis (16/11/2023).

 

Baca Juga : Ganjar Siap Dukung Inklusi Sosial-Ekonomi untuk Disabilitas

 

Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

Korban yang melihat iklan itu kemudian tertarik lalu menghubungi tersangka. Salah seorang korban mengaku, mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp6 juta sebagai tanda jadi pada awal Juni 2023.

Kemudian di pertengahan Juni 2023, korban dan tersangka bertemu di Jakarta. Pada pertemuan itu, antara korban dan tersangka membuat perjanjian kesepakatan harga. Korban pun kembali mengirim uang kepada tersangka sebesar Rp 8.778.750.

“Setelah itu tersangka meminta pelapor untuk melunasi pembayaran tiket tersebut. Korban kembali mengirimkan kembali sejumlah uang sebesar Rp 14.778.750,” tutur Kapolsek.

 

Baca Juga : Mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso Bakal Gabung Timnas Anies-Cak Imin

 

Korban Tak Kunjung Dapat Tiket

Pada perjanjian itu, tersangka menyanggupi akan memberikan tiket kepada korban paling lama 20 hari setelah pelunasan. Namun sampai dengan konser Coldplay dilaksanakan yakni pada Rabu (15/11/2023), korban tidak kunjung mendapatkan tiket.

“Bahkan beberapa sebelum konser dilaksanakan, tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Panongan,” terangnya.

Usai mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak mengejar tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka sering berada di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Polisi pun kemudian berhasil mengamankan tersangka.

 

Baca Juga : 5 Gagasan Ganjar-Mahfud untuk Wujudkan SDM Tangguh dan Unggul

 

Total Kerugian Korban

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penipuan terhadap para korban sebanyak 7 (Tujuh) orang korban dengan total nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp160 juta.

“Kami masih kembangkan untuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru atau korban lainnya,” katanya.

 

Credit : Liputan6.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

+ There are no comments

Add yours