Seluruh Penjabat dan ASN di Jabar Harus Netral di Pemilu 2024

Estimated read time 4 min read

Penjabat dan ASN di Jabar Harus Netral di Pemilu 2024 – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, siap melaksanakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar seluruh Pj kepala daerah bersikap netral selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Bey selaku Pj Gubernur pun mengaku siap diawasi oleh rakyat terkait netralitasnya dalam Pemilu 2024. Dia mengaku tak akan memihak salah satu calon yang maju dalam Pemilu 2024.

“Bahwa kepala daerah dan tidak hanya Pj, harus tidak boleh berpihak dan juga harus netral. Jadi saya sangat setuju kalau perlu Pj wali kota harus diawasi. Setuju, saya mendukung Pj kepala daerah tidak boleh berpihak dan harus netral itu kan arahan Pak Presiden,” ujar Bey, Bandung, Rabu (8/11/2023).

 

Baca Juga : Pejabat-Pegawai BUMN Masuk Timses Capres-Cawapres, Erick Thohir: Harus Mundur!

 

Bey mengatakan pada awal bulan November 2023, dirinya menerima perintah dari Presiden Jokowi di Istana Negara salah satunya adalah soal netralitas di Pemilu 2023.

Bey mengingatkan pula agar aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ia meminta Pj wali kota dan bupati serta kepala daerah definitif untuk memonitor ASN agar tidak memihak.

 

Penjabat dan ASN di Jabar Harus Netral di Pemilu 2024

“Yang tidak kalah penting para kepala daerah baik yang Pj. maupun definitif tidak boleh memihak dan ASN harus netral, poin pentingnya itu,” kata Bey.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumpulkan 197 Pj kepala daerah ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Ada sejumlah arahan yang diberikan, termasuk soal persiapan menghadapi Pemilu 2024.

Salah satu yang ditekankan Jokowi, yakni soal kerja sama Pj kepala daerah dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Mereka harus memberi dukungan penuh terutama dalam hal anggaran.

“Saya minta gubernur, bapak ibu bupati, wali kota, berikan dukungan pada tugas-tugas KPUD dan Bawaslu, tapi tidak mengintervensi apa pun, membantu anggaran segera. Disegerakan,” kata Jokowi, Senin (30/10).

Jokowi juga mengingatkan para Pj kepala daerah tidak punya beban politik karena dipilih langsung oleh presiden. Karena itu, harus netral dan tidak boleh memihak.

 

Diminta Awasi Kepala Daerah

Mengutip kanal Politik Liputan6.com, anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengajak masyarakat ikut aktif untuk mengawasi kepala daerah, terutama Penjabat Gubernur atau Pj yang dipilih dan diangkat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini menanggapi kondisi terkini politik di Indonesia. Gilbert menilai, tidak ada jaminan ratusan kepala daerah yang diangkat Jokowi

bakal bersikap netral di pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, baik dalam Pileg dan Pilpres 14 Februari 2024, maupun Pilkada pada November 2024.

“Para Pj Kepala Daerah, terutama Pj Gubernur DKI karena lebih dekat ke Presiden, lebih baik diwaspadai hingga nanti terbukti tidak,” kata Gilbert dalam keterangan tertulis, diterima Kamis (2/11/2023).

Menurut Gilbert, seharusnya rakyatlah yang menjadi penentu kemenangan di kontestasi politik lima tahunan. Rakyat, kata dia, berdaulat penuh.

Gilbert khawatir para kepala daerah yang ditunjuk Presiden Jokowi itu tidak netral. Terlebih, setelah anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

“Ini akan terwujud bilamana rakyat ikut aktif mengawasi para Pj Kepala Daerah yang diangkat oleh presiden yang anaknya ikut kontestasi dalam pasangan capres-cawapres,” ujar Gilbert.

Lebih lanjut, Gilbert juga mengingatkan agar kepala daerah menjaga marwahnya sebagai abdi negara dengan bersikap adil ke rakyat yang dipimpin dalam situasi apapun.

“Adil itu harus dimulai dari pikiran, dari diri sendiri. Lebih terhormat jadi abdi rakyat daripada jadi sekedar penjaga keluarga tertentu,” kata dia.

 

Tahapan Pemilu

Mencuplik dari laman infopemilu.kpu.go.id, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sesuai dengan PKPU NO 3 Tahun 2022, beriku dibawah ini:

– 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024, Perencanaan Program dan Anggaran.

– 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023, Penyusunan Peraturan KPU.

– 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023, Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih.

– 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022, Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu.

– 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022, Penetapan Peserta Pemilu.

– 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023, Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

– 6 Desember 2022 – 25 November 2023, Pencalonan DPD.

– 24 April 2023 – 25 November 2023, Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

– 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

– 28 November 2023 – 10 Februari 2024 masa kampanye Pemilu.

– 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 masa tenang.

– 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara.

– 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota.

– 1 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD.

– 20 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

 

Credit : Liputan6.com

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Lebih Banyak Dari Penulis

3Comments

Add yours

+ Leave a Comment